Banyak Keluhan Harga Mahal, Kemenkes Ketuk Palu, Sudah Tetapkan Tarif Tertinggi untuk Biaya Rapid Test Covid-19, Lebih Terjangkau?

Rabu, 08 Juli 2020 | 12:02
Kompas.com

Banyak Keluhan Harga Mahal, Kemenkes Ketuk Palu, Sudah Tetapkan Tarif Tertinggi untuk Biaya Rapid Test Covid-19, Lebih Terjangkau?

GridStar.ID - Biaya rapid test beberapa waktu lalu sempat mendapat sorotan.

Pasalnya, disejumlah rumah sakit, harga tes covid-19 ini sangat bervariasi.

Namun, banyak yang mengaku keberatan lantaran harganya bisa mencapai lebih dari Rp300 ribu.

Baca Juga: Kabar Gembira Disampaikan Ridwan Kamil, Alat Rapid Tes Covid-19 Buatan Unpad Akurat 80% Deteksi Virus Corona, Bakal Bisa Dibeli Masyarakat, Berapa Harganya?

Kini, Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Pria Ini Jalani Rapid Test Covid-19, Keluarga Kaget hingga Datangi Tempat Karantina Saat Baca Hasil Tesnya Reaktif Hamil, Kok Bisa?

"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Selasa, (07/07).

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Baca Juga: Ogah Ikuti Rapid Tes Corona, Ketua DPRD Garut Lantang Sebut Alat Buatan China Jelek hingga Ngotot Tak Mau Gunakan: Alat yang Ada Tarik Dulu, Ganti yang Baru!

Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, khususnya pengguna transportasi umum.

Sebab, saat ini mahalnya biaya rapid test menjadi keluhan masyarakat.

Baca Juga: Tak Sangka Satpam Positif Virus Corona, Nekat Mudik hingga Sempat Bagikan Nasi ke Warga yang Sedang Isolasi, Satu Kampung Bakal Jalani Rapid Tes

Harganya bisa lebih mahal dari ongkos penggunaan transportasi umum.

"Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).

Dia mengatakan, pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Pulau Dewata disebut 'Kebal' Corona, Diduga Ada Transmisi Lokal Bupati Ini Kalang Kabut saat Kecolongan Satu Desa di Bali Positif Corona: Sampe Bingung Tidak Bisa Berfikir!

Namun, pihaknya tetap memberikan masukan kepada Gugus Tugas terkait kondisi di lapangan.

"Kami bekerja sama, Insya Allah dengan gugus tugas kami mempunyai kinerja yang cukup baik," kata dia.

Budi Karya menyatakan, upaya yang juga dilakukan pihaknya adalah memberikan aturan kepada seluruh operator transportasi umum untuk menetapkan mitra yang tepat dalam melakukan rapid test.

Baca Juga: Tes Rapid Tunjukkan Hasil Negatif Covid-19, Ternyata Ini Kunci Sukses Detri Warmanto Bebas dari Virus Corona, Sangat Mudah Dilakukan!

Sebab, biaya rapid test saat ini beragam.

Ia berharap operator bisa memilih mitra yang memberikan fasilitas rapid test dengan biaya terjangkau bagi penumpang.

"Dari pengalaman kunjungan saya ke Solo dan Yogyakarta rapid test itu ada yang Rp 300.000, tapi ada pihak yang menyediakan Rp 100.000," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Covid-19 Rp 150.000

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya