Akan Segera Dilaksanakan, Pemerintah Melalui Kemenag Umumkan Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi

Rabu, 01 Juli 2020 | 16:30
tribun jabar

Ilustrasi salat Idul Adha

GridStar.ID - Sebentar lagi umat Muslim di seluruh dunia akan melaksanakan hari raya Idul Adha.

Namun, pada Idul Adha kali ini, akan terasa sedikit berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Apalagi kalau bukan karena pandemi virus corona yang mengharuskan seseorang menjaga jarak satu sama lain.

Baca Juga: Indonesia dan Malaysia Kompak Semprot, WHO Langsung Lembek dan Segera Hapus Imbauan Sesatnya, Ternyata Hal Ini yang Buat Pemerintah hingga Marah Besar, Kasus Fatal?

Kini Kementrian Agama pun memberikan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Panduan tersebut terbit melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/06).

Fachrul berharap, panduan ini bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal.

Baca Juga: Imbauan Kemenag dan MUI Mengenai Ibadah Ramadhan Saat Pandemi Virus Corona, Tak Ada Buka Bersama hingga Larangan Mudik

"Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/06).

Menurut panduan tersebut, shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah.

Kecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.

Baca Juga: Banyak yang Masih Ngeyel dan Masa Bodoh dengan Imbauan Pemerintah Agar Tak Mudik, MUI Langsung Vonis Hukum Pulang Kampung Saat Corona Haram karena Ini!

Bagi daerah yang akan melaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, wajib untuk memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh aparat kantor wilayah kementerian agama provinsi, kantor kementerian agama kabupaten/kota, dan kantor urusan agama kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” kata Fachrul.

Shalat Idul Adha

Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Tetap Lakukan Syuting Saat Ada Imbauan untuk Tetap di Rumah dan Menjauh dari Keramaian, Ria Ricis Dilabrak Para Tetangga: Melupakan Kepentingan Banyak Orang Hanya Demi Konten Sampah!

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

Baca Juga: Singgung Pemerintah Segera Ambil Tindakan Tegas Soal Corona, Haris Azhar Minta Tak Usah Ragu Indonesia Pakai Opsi Kunci Ini, Sentil Halus: Ciri-Ciri Lockdown Parsial Cuma Imbauan!

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:

Baca Juga: Ibadah Haji 2020 Tetap Dilaksanakan, Kuota Jemaah Dipangkas Habis, Arab Saudi Umumkan 1.000 Orang yang Bisa Ikut Ibadah, Ini Persyaratannya

-Jemaah dalam kondisi sehat;

- Membawa sajadah/alas salat masing-masing;

- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

-Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

Baca Juga: Hanya 2 Kelompok Ini yang Diperbolehkan Lakukan Ibadah Haji oleh Pemerintah Arab Saudi, Siapa Saja?

-Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

-Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

-Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Baca Juga: Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji Tahun 2020 dengan Kuota Terbatas, Ini Syaratnya

Penyembelihan hewan kurban

Sementara itu, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

-Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;

-Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;

-Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

-Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Baca Juga: Arab Saudi Sedang Timbang-Timbang Keputusan Soal Haji 2020, Bakal Pangkas Kuota?

2. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

-Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;

-Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

-Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

-Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

-Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;

-Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Baca Juga: Hari Ini Rumah Ibadah Dibuka, Disusul 17 Sektor Sosial Ekonomi yang Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi di Jakarta, Pesan Anies: Jarak Aman Dijaga

3. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

-Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;

-Menerapkan sistem satu orang satu alat.

Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulIni Panduan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi dari Kemenag

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya