GridStar.ID - Iuran BPJS Kesehatan kembali naik di tengah pandemi corona.
Meski demikian, ternyata BPJS Kesehatan terus mengalami defisit.
Mulai sekarang peserta BPJS sendiri perlu siap-siap dengan kebijakan asuransi kesehatan ini.
Pasalnya, pemerintah telah menyusun draf Paket Manfaat kebutuhan Sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).
Draf ini adalah bagian dari perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan yang berjalan di BPJS Kesehatan.
"Ini tidak bertujuan untuk menurunkan manfaat peserta, tapi mengoptimalkan," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi Kesehatan DPR, dikutip dari Grid Health (11/06).
Draf ini disusun berdasarkan kajian akademik KDK yang telah disusun oleh sejumlah pakar.
Nantinya, draf ini akan dibawa ke dalam forum dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, draf juga akan mempertimbangkan ketersediaan dana jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.
Menteri Terawan menyebutkan, dasar dari draf ini adalah aturan yang sebenarnya sudah ada dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional.
Dalam Pasal 19 ayat 2 disebutkan bahwa peserta mendapat manfaat kebutuhan dasar kesehatan.
Lalu dalam pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Sejak tahun lalu, Terawan pun sudah meminta layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dibatasi hanya pada pelayanan dasar.
Hal ini merupakan salah satu upaya menekan defisit yang diprediksi mencapai Rp 32 triliun pada tahun ini.
"Kan ini namanya limited budgeting kok diperlakukan unlimited medical services. Itu jelas akan menjadikan pengaruh yang sangat besar," Menteri Terawan pernah mengungkapkan di kantornya, dikutip dari Kompas (29/11/09).
Dengan kondisi BPJS Kesehatan yang defisit, Terawan meminta lembaga tersebut melakukan peninjauan kembali akan pengeluarannya.
Ia menyebut dengan kemampuan keuangan yang terbatas, pengeluaran juga mesti dibatasi.
Kalau tidak, maka BPJS Kesehatan akan selalu defisit.
"Karena itu saya mengimbau teman-teman semua, bekerjalah berdasarkan kriteria yang benar," ujar Terawan.
Selain UU SJSN, peninjauan manfaat bagi peserta sesuai KDK ini termuat dalam Perpres 64 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan pemerintah.
Dalam Pasal 54 A, peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai KSK dan rawat inap standar paling lambat bulan Desember 2020.
Adapun dalam rapat ini, Terawan menjelaskan 8 kriteria KDK.
Rinciannya yaitu uncertainty of loss, unbearable risk, standarisasi klinis, pelayanan cost effective, luas cakupan, bukan public goods, bukan pelayanan yang didanai program lain, hingga bukan alat bantu kesehatan.
Belum dijelaskan dan diputuskan lebih lanjut apa yang disebut kebutuhan dasar kesehatan yang akan dilayani oleh BPJS, apakah penyakit kritis akan ditanggung, bagaimana dengan mereka yang wajib rutin cuci darah, atau yang punya penyakit komplikasi.
Semoga hal ini tidak memberatkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Terus-terusan Merugi, BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Hanya Layani Kebutuhan Dasar Kesehatan, Apa yang Harus Disiapkan Peserta?