Selama Masa PSBB Transisi, Anies Baswedan Ketok Palu, 17 Sektor Ini Sudah Boleh Beroperasi Termasuk Kantor dan Rumah Ibadah

Sabtu, 06 Juni 2020 | 07:00
Kolase Tribunnews

Selama Masa PSBB Transisi, Anies Baswedan Ketok Palu, 17 Sektor Ini Sudah Boleh Beroperasi Termasuk Kantor dan Rumah Ibadah

GridStar.ID –Kabar baik penanganan pandemi Covid-19 terus berlanjut, di antaranya mulai hari ini rumah ibadah dibuka.

Selain itu, 17 sektor sosial ekonomi lainnya juga dibolehkan beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.

Meski dibolehkan beroperasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan agar jarak aman dijaga.

Baca Juga:PSBB Masa Transisi, Anies Umumkan Pembukaan Sarana Publik di Juni Ini

Seperti dilansir dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan memperpanjang PSBB mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020, yang disebut PSBB transisi.

Terdapat kelonggaran-kelonggaran pada penerapan PSBB transisi dibanding penerapan PSBB sebelumnya, yakni sejumlah sektor ekonomi, sosial, dan budaya yang diperbolehkan kembali beroperasi.

Sebelumnya, Pemprov DKI hanya memperbolehkan 11 sektor usaha untuk beroperasi selama masa PSBB.

Baca Juga:Hoaks, Beredar Kabar PSBB Jakarta Diperpanjang hingga 18 Juni 2020, Pemprov DKI Bantah: Hingga Kini Pemprov Belum Menetapkan dan Mengumumkan Kebijakan Terbaru Terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta

Kini, rumah ibadah, kantor, taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), museum, hingga tempat usaha kembali dibuka pada masa PSBB transisi.

"Sekarang ditambahkan di masa transisi ini, ada beberapa (yang boleh beroperasi)," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6).

Meski demikian, Pemprov DKI tetap meminta protokol kesehatan Covid-19 diterapkan, di antaranya pembatasan aktivitas dan jumlah karyawan, menjaga jarak aman atauphysical distancing, dan mengenakan masker selama beraktivitas.

Baca Juga:Gembar-gembor Dibukanya Kembali Mal Pada 5 Juni Mendatang, Anies Baswedan Malah Singgung Akan Perpanjang PSBB Jakarta hingga Sebut New Normal Hanya Imajinasi

"Prinsipnya ini adalah sektor-sektor yang mulai dibuka pada masa transisi, tapi lagi-lagi (dibatasi) 50 persen kapasitasnya dan jarak aman dijaga," kata Anies.

Adapun, 11 sektor usaha yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi selama PSBB adalah sektor kesehatan, dunia usaha yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman. Kemudian sektor energi, komunikasi baik yang bergerak di bidang jasa komunikasi ataupun teknologi informasi, dan sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal.

Kemudian kegiatan logistik dan distribusi barang, sektor perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau objek vital, dan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:Ketar-Ketir, Tinjau Persiapan Hidup Normal Berdamai dengan Covid-19, Jokowi Kerahkan TNI-Polri untuk Disiplinkan Masyarakat di 1800 Obyek Keramaian Menjelang 'New Normal'

Sementara pada PSBB transisi ini, ada 18 sektor sosial ekonomi yang boleh beroperasi.

Berikut 18 sektor sosial ekonomi yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB transisi dan waktu dibukanya:

  1. Rumah ibadah: 5 Juni 2020
  2. Perkantoran: 8 Juni 2020
  3. Rumah makan mandiri: 8 Juni 2020
  4. Perindustrian: 8 Juni 2020
  5. Pergudangan: 8 Juni 2020
  6. Pertokoan/ritel/showroom mandiri: 8 Juni 2020
  7. Lokasi binaan UMKM Pemprov DKI: 13-14 Juni 2020
  8. Mal dan pasar non-pangan: 15 Juni 2020
  9. Bengkel, tempat fotokopi (layanan pendukung): 8 Juni 2020
  10. Taman rekreasi indoor-outdoor: 20-21 Juni 2020
  11. Kebun binatang: 20-21 Juni 2020
  12. Fasilitas olahraga outdoor: 5 Juni 2020
  13. Museum, galeri: 8 Juni 2020
  14. Perpustakaan: 8 Juni 2020
  15. Taman, RPTRA: 13-14 Juni 2020
  16. Pantai: 13-14 Juni 2020
  17. Taksi konvensional dan online : 5 Juni 2020
  18. Ojek online dan pangkalan angkut penumpang: 8 Juni 2020
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judulYang Sudah Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi Jakarta, dari Mal hingga Rumah Ibadah.(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya