GridStar.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk shalat Jumat berjemaah saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Pasalnya, MUI mengeluarkan fatwa pelaksanaan shalat Jumat terbaru pada masa PSBB transisi dalam Fatwa No 31 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2020.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menegaskan agar jemaah shalat Jumat wajib mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: PSBB Transisi Mulai Diterapkan, Ketahui Protokol yang Harus Dilakukan!
Seperti mengenakan masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumah , dan menjaga jarak aman.
Asrorun menegaskan, pemakaian masker yang menutup hidung saat shalat diperbolehkan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh," kata Asrorun dalam keterangannya, Jumat (05/06).
Untuk penerapan jaga jarak, lanjut Asrorun, MUI memperbolehkan shalat Jumat berjemaah dengan merenggangkan saf.
"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah, dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Asrorun.
"Jemaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing," ungkap Asrorun.
Protokol kesehatan shalat jumat selama pandemi
Baca Juga: PSBB Masa Transisi, Anies Umumkan Pembukaan Sarana Publik di Juni Ini
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang masa PSBB di Jakarta mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.
Anies menyebutkan, saat ini merupakan masa transisi.
Sebab, sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, tetapi masih ada 66 RW yang masuk kategori zona merah.
Dalam masa PSBB transisi, Pemprov DKI memperbolehkan rumah ibadah untuk kembali buka dan melaksanakan ibadah rutin mulai 5 Juni 2020.
(*)