PSBB Transisi, MUI Izinkan Bermasker dan Beri Jarak Saf Salat Jumat

Jumat, 05 Juni 2020 | 22:00
IG @jokowi

PSBB Transisi, MUI Izinkan Bermasker dan Beri Jarak Saf Salat Jumat

GridStar.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk shalat Jumat berjemaah saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Pasalnya, MUI mengeluarkan fatwa pelaksanaan shalat Jumat terbaru pada masa PSBB transisi dalam Fatwa No 31 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2020.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menegaskan agar jemaah shalat Jumat wajib mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: PSBB Transisi Mulai Diterapkan, Ketahui Protokol yang Harus Dilakukan!

Seperti mengenakan masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumah , dan menjaga jarak aman.

Asrorun menegaskan, pemakaian masker yang menutup hidung saat shalat diperbolehkan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh," kata Asrorun dalam keterangannya, Jumat (05/06).

Baca Juga: Hari Ini Rumah Ibadah Dibuka, Disusul 17 Sektor Sosial Ekonomi yang Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi di Jakarta, Pesan Anies: Jarak Aman Dijaga

Untuk penerapan jaga jarak, lanjut Asrorun, MUI memperbolehkan shalat Jumat berjemaah dengan merenggangkan saf.

"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah, dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Asrorun.

"Jemaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing," ungkap Asrorun.

Kompas

Protokol kesehatan shalat jumat selama pandemi

Baca Juga: PSBB Masa Transisi, Anies Umumkan Pembukaan Sarana Publik di Juni Ini

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang masa PSBB di Jakarta mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.

Anies menyebutkan, saat ini merupakan masa transisi.

Sebab, sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, tetapi masih ada 66 RW yang masuk kategori zona merah.

Baca Juga: Hoaks, Beredar Kabar PSBB Jakarta Diperpanjang hingga 18 Juni 2020, Pemprov DKI Bantah: Hingga Kini Pemprov Belum Menetapkan dan Mengumumkan Kebijakan Terbaru Terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta

Dalam masa PSBB transisi, Pemprov DKI memperbolehkan rumah ibadah untuk kembali buka dan melaksanakan ibadah rutin mulai 5 Juni 2020.

(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas

Baca Lainnya