GridStar.ID - Kabar kenaikan iuran BPJS yang ditetapkan pemerintah memang membuat banyak masyarakat merasa keberatan.
Terlebih kenaikan tersebut dilakukan di masa pandemi virus corona seperti sekarang ini.
Iuran tersebut akan mulai naik di bulan Juli mendatang.
Bahkan tarif kenaikan BPJS tersebut bisa naik hingga 100 persen.
Namun hal yang berbeda ditemui oleh warganet saat akan melakukan pembayaran di bulan Mei ini.
Mereka mengatakan iuran yang dilakukannya untuk bulan tersebut kurang dari Rp 10 ribu.
Hal ini pun sempat heboh di media sosial, terlebih lagi bahwa iuran akan segera dinaikan dalam waktu dekat.
“@BPJSKesehatanRI tadi saya bayar BPJS per org tarif nya Rp.9000. Apa sekarang tarif nya memang turun ya?” tanya akun @caustartarr
“Kok punya kami sekeluarga malah turun drastis?” tanya akun @WirtaRezkya sembari melampirkan tangkapan layar tagihan BPJSnya senilai Rp 9.000 per orang dikutip dari Kompas.com.
“@BPJSKesehatanRI bpjs saya kelas 2 , ngecek saldo bpjs sisa 8000,,apakah artinya yg bln mei sudah terbayarkan dgn sisa iuran kelebihan bln april dan tdk perlu membayar lgi?” tulis akun @ryan_we17
Akhirnya tim Kompas.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Iqbal mengatakan terkait dengan turunnya tagihan bulan Mei yang ditanyakan netizen, itu terjadi karena adanya kelebihan saldo iuran BPJS pada Bulan April yang kemudian kelebihannya dimasukkan untuk membayar tagihan bulan Mei.
Karena itulah tagihan yang dilakukan untuk Bulan Mei menjadi lebih sedikit.
Penerapan ini sesuai dengan Perpres nomor 64 Tahun 2020.
"Di perpres 64 tahun 2020 diatur : Januari sampai dengan Maret 2020 menggunakan Perpres 75 th 2019. Kelas 1: 160 ribu, Kelas II: 110 ribu, Kelas 3: 42 ribu," jelas Iqbal.
Sedangkan pada bulan April hingga Juni, iuran BPJS dikembalikan ke Perpres nomor 82 tahun 2018 yaitu kelas I: Rp 80.000, Kelas II: Rp 52.000 dan Kelas III Rp 25.500.
“Karena penyesuaian dilakukan di Mei, maka April kan udah bayar sesuai besaran sebelumnya, terjadi selisih saldo, untuk pembayaran bulan Mei,” ujarnya.
Kenaikan iuran BPJS akan terjadi di bulan Juli 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan rincian, kelas 1: Rp 150.000, kelas 2: Rp 100.000 dan Kelas 3: Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500). (*)