Ramai Iuran BPJS Akan Naik, Warganet Malah Pertanyakan Iuran di Bulan Mei Kurang dari 10 Ribu Rupiah! Ini Penjelasannya

Minggu, 17 Mei 2020 | 11:30
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Kabar kenaikan iuran BPJS yang ditetapkan pemerintah memang membuat banyak masyarakat merasa keberatan.

Terlebih kenaikan tersebut dilakukan di masa pandemi virus corona seperti sekarang ini.

Iuran tersebut akan mulai naik di bulan Juli mendatang.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Masyarakat Indonesia, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Dibatalkan MA Lewat Jalur Hukum!

Bahkan tarif kenaikan BPJS tersebut bisa naik hingga 100 persen.

Namun hal yang berbeda ditemui oleh warganet saat akan melakukan pembayaran di bulan Mei ini.

Mereka mengatakan iuran yang dilakukannya untuk bulan tersebut kurang dari Rp 10 ribu.

Baca Juga: Jadi Mimpi Buruk bagi Rakyat Indonesia, Terungkap Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Kehabisan Duit?

Hal ini pun sempat heboh di media sosial, terlebih lagi bahwa iuran akan segera dinaikan dalam waktu dekat.

“@BPJSKesehatanRI tadi saya bayar BPJS per org tarif nya Rp.9000. Apa sekarang tarif nya memang turun ya?” tanya akun @caustartarr

“Kok punya kami sekeluarga malah turun drastis?” tanya akun @WirtaRezkya sembari melampirkan tangkapan layar tagihan BPJSnya senilai Rp 9.000 per orang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Presiden Joko Widodo Umumkan Iuran BPJS Bakal Tetap Naik Meski Kondisi Ekonomi Rakyat Tak Stabil di Tengah Pandemi Corona yang Melanda Indonesia, Besarannya?

“@BPJSKesehatanRI bpjs saya kelas 2 , ngecek saldo bpjs sisa 8000,,apakah artinya yg bln mei sudah terbayarkan dgn sisa iuran kelebihan bln april dan tdk perlu membayar lgi?” tulis akun @ryan_we17

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong bagi Rakyat Indonesia, Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Wabah Corona, Ini Jumlah Besarannya

Akhirnya tim Kompas.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Iqbal mengatakan terkait dengan turunnya tagihan bulan Mei yang ditanyakan netizen, itu terjadi karena adanya kelebihan saldo iuran BPJS pada Bulan April yang kemudian kelebihannya dimasukkan untuk membayar tagihan bulan Mei.

Karena itulah tagihan yang dilakukan untuk Bulan Mei menjadi lebih sedikit.

Baca Juga: Setelah Dibatalkan MA, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Ini Rincian Jumlah yang Harus Dibayarkan Peserta

Penerapan ini sesuai dengan Perpres nomor 64 Tahun 2020.

"Di perpres 64 tahun 2020 diatur : Januari sampai dengan Maret 2020 menggunakan Perpres 75 th 2019. Kelas 1: 160 ribu, Kelas II: 110 ribu, Kelas 3: 42 ribu," jelas Iqbal.

Sedangkan pada bulan April hingga Juni, iuran BPJS dikembalikan ke Perpres nomor 82 tahun 2018 yaitu kelas I: Rp 80.000, Kelas II: Rp 52.000 dan Kelas III Rp 25.500.

Baca Juga: Bak Angin Surga untuk Masyarakat Indonesia di Tengah Pandemi Virus Corona, Pemerintah Subsidi Biaya Listrik Hingga Ringankan Iuran Jaminan Kesehatan: Semua Dijamin

“Karena penyesuaian dilakukan di Mei, maka April kan udah bayar sesuai besaran sebelumnya, terjadi selisih saldo, untuk pembayaran bulan Mei,” ujarnya.

Kenaikan iuran BPJS akan terjadi di bulan Juli 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan rincian, kelas 1: Rp 150.000, kelas 2: Rp 100.000 dan Kelas 3: Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500). (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com