Harap-harap Cemas Untuk Para PNS dengan Rencana Pemprov DKI Jakarta yang Akan Potong Tunjangan dan Tiadakan THR Karena Covid-19

Kamis, 07 Mei 2020 | 18:00
Tribunnews

Ilustrasi uang

Gridstar.ID - Beberapa waktu yang lalu para pegawai negeri sipil bisa sedikit bernapas lega karena THR mereka tetap bisa didapatkan tahun ini.

Mengingat lebaran tahun ini terjadi saat wabah virus corona melanda tanah air.

Namun kabar kurang menyenangkan didapatkan dari Pemprov DKI Jakarta mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Nyaris Ditiadakan Kini Ada Kabar Baik, Ini Besaran THR PNS di Lebaran Tahun 2020 per Golongan, Catat Tanggal Pencairannya!

PNS terancam tak bisa mendapatkan THR dan tunjangan pegawai negeri sipil.

Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berencana memangkas sejumlah tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai akibat pandemi Covid-19.

Tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) seluruh PNS menurut rencana akan dipangkas 50 persen.

Baca Juga: Dibayar Rp20 Ribu dan Hidup Sebatang Kara, Nenek Berusia 70 Tahun dalam Video Parodi Larangan Mudik Ketuk Hati Ganjar Pranowo: Saya Kirimi THR!

Tunjangan transportasi pejabat direncanakan akan dihapus.

"Kemungkinan TKD pegawai dikurangi 50 persen," ujar Catur dalam rapat virtual bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (06/05).

"Pejabat tidak menerima (tunjangan) transport dan uang bensin, kecuali untuk mobil-mobil operasional," tambah dia.

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Bulan Ramadhan, Menteri Ketenagakerjaan Umumkan Peraturan Terkait THR Keagamaan yang Bakal Di terima Para Pekerja Atau Buruh Secara Tepat Waktu

Selain itu, Pemprov DKI mencoret gaji ke-14 pegawai.

Pemprov DKI juga kemungkinan tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai.

Namun, Catur tidak merinci apakah THR dihapus untuk seluruh PNS atau hanya untuk golongan tertentu.

Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan PNS akan Dapat THR, Staf Pajak Bongkar Tanggal Cairnya Beserta Jumlah Nominal yang Diperoleh

Pemerintah pusat diketahui memutuskan THR untuk PNS akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

Namun, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah. Besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

"THR tidak dibayarkan, terus gaji 14 pegawai Pemda tidak dibayarkan," ucap Catur.

Baca Juga: Tenteng Tas Berlogo Inter Milan, Pengusaha Tajir Melintir Sekaligus Menteri BUMN Erick Thohir Kepergok Bawa Duit yang Bikin Raffi Ahmad Melongo: Bagi Dolarnya Buat THR Pak!

Setelah anggaran belanja pegawai dan pos belanja lainnya dipangkas, lanjut Catur, total anggaran belanja DKI tahun ini diperkirakan Rp 51 triliun, jauh menurun dibandingkan total APBD senilai Rp 87,95 triliun.

Anggaran belanja Rp 51 triliun itu pun masih lebih besar dibandingkan prediksi pendapatan.

Pendapatan Pemprov DKI tahun ini diprediksi hanya sekitar Rp 47 triliun.Artinya, masih ada defisit sekitar Rp 4 triliun.

Baca Juga: Tangan Kanan Jokowi Umumkan Tak Ada THR untuk Pejabat Negara Demi Penanganan Covid-19, Bagaimana Nasib PNS dan Pensiunan?

"Dari anggaran semula Rp 87 triliun, tinggal Rp 47 triliun kemungkinan pendapatan. Padahal, (anggaran) belanja, setelah dipotong-potong, sekitar Rp 51 triliun, itu termasuk (pemotongan) TKD," kata Catur.

Pemotongan TKD PNS diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memangkas anggaran belanja sejumlah pos pengeluaran untuk dialihkan menjadi anggaran penanganan Covid-19.

Baca Juga: Tak Semua Dapat THR, Ini Daftar Profesi yang Harus Rela Tak Dapat Tunjangan Hari Raya di Tengah Pandemi Virus Corona

Salah satunya adalah anggaran belanja pegawai. Anggaran yang semula Rp 24,19 triliun dipangkas Rp 5,05 triliun menjadi Rp 19,14 triliun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPemprov DKI Berencana Potong Tunjangan hingga Tiadakan THR PNS akibat Covid-19

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com