GridStar.ID - Wabah virus corona menjadi pusat perhatian pemerintah Indonesia saat ini.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Tak hanya itu, pemerintah juga sibuk membuat kebijakan untuk menstabilkan perekonomian yang terkena imbas pandemi ini.
Selasa (14/04) Presiden Jokowi resmi menghapus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pejabat negara mulai dari Presiden, menteri, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tahun 2020 ini.
THR akan tetap diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri yang posisinya setara dengan eselon III ke bawah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, langkah menghapus THR ini diambil Presiden Jokowi untuk menghemat belanja negara untuk dialihkan ke penangangan pandemi covid-19.
Diharapkan anggaran biaya THR dapat digunakan untuk membantu masyarakat kecil terimbas corona.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran kementerian hingga kepala daerah untuk mempersiapkan diri termasuk sejumlah skenario dalam menghadapi pandemi virus Corona (covid-19).
"Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," ujarnya melalui teleconference di Jakarta, Selasa (14/04).
Sementara, Sri Mulyani menjelaskan, THR akan tetap diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri yang posisinya setara dengan eselon III ke bawah.
"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh posisi dibawah atau sampai dengan eselon III. Seluruh pelaksana dan eselon III kebawah dapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin-nya," katanya.
Selain itu, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pensiunan juga tetap dapat THR sesuai tahun lalu karena masuk dalam kelompok rentan.
"Jadi, THR akan dilakukan sesuai siklusnya, tahun ini sedang proses untuk melakukan revisi Perpres sesuai instruksi Presiden. THR untuk seluruh pejabat negara serta eselon II tidak dibayarkan, namun eselon III kebawah atau pejabat negara setara eselon III ke bawah tetap dibayarkan," tegas Sri Mulyani.
Hingga kini pemerintah terus mengusahakan kebijakan baik disektor kesehatan atau disektor lainnya.
Khususnya disektor ekonomi baik makro ataupun mikro yang mengalami dampak langsung dari pandemi virus corona.
Pengalokasian dana THR pejabat negara untuk penanganan virus corona diharap dapat membantu kondisi Indonesia tetap stabil.
(*)