Tangan Kanan Jokowi Umumkan Tak Ada THR untuk Pejabat Negara Demi Penanganan Covid-19, Bagaimana Nasib PNS dan Pensiunan?

Rabu, 15 April 2020 | 22:30
Kompas.com

Kabar Baik Bagi Rakyat Terdampak Corona, Tangan Kanan Jokowi Umumkan Pejabat Negara Tak Dapat THR Demi Penanganan Covid-19, Bagaimana Nasib PNS dan Pensiunan?

GridStar.ID - Wabah virus corona menjadi pusat perhatian pemerintah Indonesia saat ini.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Tak hanya itu, pemerintah juga sibuk membuat kebijakan untuk menstabilkan perekonomian yang terkena imbas pandemi ini.

Baca Juga: Bak Buah Simalakama, Kepergok Menghadiri Resepsi Pernikahan Kapolsek Kembangan, Wakapolri Gatot Eddy Pramono Harus Telan Pil Pahit Dilaporkan karena Langgar Perintah Jokowi

Selasa (14/04) Presiden Jokowi resmi menghapus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pejabat negara mulai dari Presiden, menteri, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tahun 2020 ini.

THR akan tetap diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri yang posisinya setara dengan eselon III ke bawah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, langkah menghapus THR ini diambil Presiden Jokowi untuk menghemat belanja negara untuk dialihkan ke penangangan pandemi covid-19.

Baca Juga: Dituding Salah Gunakan Jabatan, Stafsus Jokowi Surati Camat Instruksikan Penanggulangan Covid-19, Kini Dapat Teguran Keras hingga Diminta Mengundurkan Diri

Diharapkan anggaran biaya THR dapat digunakan untuk membantu masyarakat kecil terimbas corona.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran kementerian hingga kepala daerah untuk mempersiapkan diri termasuk sejumlah skenario dalam menghadapi pandemi virus Corona (covid-19).

"Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," ujarnya melalui teleconference di Jakarta, Selasa (14/04).

Tribunnews

Kabar Baik Bagi Rakyat Terdampak Corona, Tangan Kanan Jokowi Umumkan Pejabat Negara Tak Dapat THR Demi Penanganan Covid-19, Bagaimana Nasib PNS dan Pensiunan?

Baca Juga: Pemerintah Sempat Dituding Tak Transparan Soal Angka Kasus yang Terinfeksi Virus Corona, Usaha IDI Akhirnya Berbuah Manis, Jokowi Tegas Minta Jajarannya Ungkap Data Covid-19: Keterbukaan Data Penting!

Sementara, Sri Mulyani menjelaskan, THR akan tetap diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri yang posisinya setara dengan eselon III ke bawah.

"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh posisi dibawah atau sampai dengan eselon III. Seluruh pelaksana dan eselon III kebawah dapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin-nya," katanya.

Selain itu, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pensiunan juga tetap dapat THR sesuai tahun lalu karena masuk dalam kelompok rentan.

Baca Juga: Pemerintah Sempat Dituding Tak Transparan Soal Angka Kasus yang Terinfeksi Virus Corona, Usaha IDI Akhirnya Berbuah Manis, Jokowi Tegas Minta Jajarannya Ungkap Data Covid-19: Keterbukaan Data Penting!

"Jadi, THR akan dilakukan sesuai siklusnya, tahun ini sedang proses untuk melakukan revisi Perpres sesuai instruksi Presiden. THR untuk seluruh pejabat negara serta eselon II tidak dibayarkan, namun eselon III kebawah atau pejabat negara setara eselon III ke bawah tetap dibayarkan," tegas Sri Mulyani.

Hingga kini pemerintah terus mengusahakan kebijakan baik disektor kesehatan atau disektor lainnya.

Khususnya disektor ekonomi baik makro ataupun mikro yang mengalami dampak langsung dari pandemi virus corona.

Baca Juga: Banyak Warga yang Terancam PHK dan Tak Bisa Bekerja di Tengah Virus Corona, Presiden Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan dengan Kartu Prakerja hingga Kepastian THR

Pengalokasian dana THR pejabat negara untuk penanganan virus corona diharap dapat membantu kondisi Indonesia tetap stabil.

(*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com, YouTube