Kembali Dilaporkan KPAI karena Nikahi Bocah Berusia 7 Tahun, Syekh Puji yang Dulu Pernah Dibui Lantaran Melanggar UU Perkawinan Ternyata Masih Simpan Kekayaan Sampai Puluhan Miliar!

Sabtu, 04 April 2020 | 18:30
Kolase foto GridStar

Kembali Dilaporkan KPAI karena Nikahi Bocah Berusia 7 Tahun, Syekh Puji yang Pernah Dibui Lantaran Melanggar UU Perkawinan, Ternyata Masih Simpan Kekayaan Sampai Puluhan Miliar!

GridStar.ID - Nama Syekh Puji kembali menjadi sorotan publik belakangan ini.

Pasalnya, ia dikabarkan kembali melakukan aksi yang sama.

Syekh Puji dilaporkan oleh keluarganya lantaran nekat menikahi bocah berusia 7 Tahun.

Baca Juga: Kembali Nikahi Bocah di Bawah Umur, Syekh Puji Akhirnya Dipolisikan Keluarganya Sendiri, Ibu Kandung dari Anak 7 Tahun Itu dan 5 Orang Saksi Lainnya Ikut Diperiksa

Saat itu, pemilik pondok pesantren ini menikah dengan gadis berusia 12 tahun.

Hingga Syekh Puji sempat didatangi Kak Seto sebagai pemerhati anak.

Dikutip dari Sosok.id pernyataannya menikahi anak di bawah umur menimbulkan banyak komentar di media karena dengan tindakannya itu ia dapat dianggap melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Buat Heboh dengan Menikahi Anak Bau Kencur Berusia 7 Tahun Pada Tahun 2017, Syekh Puji Dilaporkan ke Pihak Berwajib oleh KPAI dan Terancam Hukuman 15 Tahun Hingga Kebiri

Atas tindakannya itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, bertemu dengannya pada tanggal 28 Oktober 2008.

Syekh Puji diminta membatalkan pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa yang berusia 12 tahun kala itu.

Tribunstyle

Ulfa istri Syekh Puji

Seusai pertemuan, Seto Mulyadi menyatakan bahwa Syekh Puji bersedia membatalkan perkawinannya.

Baca Juga: Di Tengah Pagebluk Virus Corona, Mbah Mijan Geram Bukan Main dengan Kelakuan Syekh Puji yang Nekat Nikahi Bocah Berusia 7 Tahun, Tak Bisa Berkata-kata: Mumet Mbah Mijan!

Dalam kenyataannya, ternyata Syekh Puji tidak membatalkan perkawinannya, dengan alasan perkawinan ini disetujui oleh orang tua istri mudanya.

Sejak pertengahan Maret 2009 ia dinyatakan oleh polisi sebagai tersangka.

Akibatnya, polisi mengembangkan kasus ini dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Tabiatnya Lagi-Lagi Menyimpang, Tak Kapok Masuk Penjara Usai Nekat Kawini Anak di Bawah Umur, Syekh Puji Kini Nikahi Bocah 7 Tahun hingga Bikin Pesohor Ini Geram Bukan Main: Nggak Bermoral!

Melansir Tribunnews.com, pada November 2010, ia mendekam di penjara karena terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pujiono Cahyo Widianto atau yang dikenal sebagai Syekh Puji ini merupakan seorang pimpinan pondok pesantren Muftahul Jannah di Semarang, Jawa Tengah.

Tak hanya itu, pada tahun 2008 Syekk Puji juga sempat dibicarakan karena memberikan zakat hingga 1,3 miliar rupiah.

Baca Juga: Nikah Baru 6 Bulan, Oknum Polisi di Gersik Nekat 7 Kali Cabuli Ibu Mertua Sendiri, Tak Diduga Ditemukan Video Ini di Ponselnya! Istri Sah Gugat Cerai dan Tuntut Suami Dibui

Syekh Pujiono tercatat sebagai calon bupati Semarang terkaya tahun 2005 dengan kekayaan sebesar Rp 70,6 Miliar.

Ia memiliki bisnis kuningan di perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dipimpinnya.

Syekh Puji juga pernah mencalonkan diri sebagai kandidat DPRD dari Partai Amanat Nasional pada Pemilu 2004, namun tidak terpilih.

Baca Juga: 3 Hari Diperdaya, Diperlakukan Istimewa dan Diajak Jalan-Jalan Ternyata Hanya Kedok Pria Bejat Berorientasi Seks Sejenis, Lima Kali Cabuli Siwa SMA hingga Alami Ini!

Syekh Puji sendiri yang dulunya hobi pamer, sekarang justru menyibukkan diri dan fokus pada usahanya melalui PT Sinar Lendoh Terang (Silenter).

Diketahui perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan. (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber tribunnews, TribunStyle