GridStar.ID - Nama Syekh Puji kembali menjadi sorotan publik belakangan ini.
Pasalnya, ia dikabarkan kembali melakukan aksi yang sama.
Syekh Puji dilaporkan oleh keluarganya lantaran nekat menikahi bocah berusia 7 Tahun.
Saat itu, pemilik pondok pesantren ini menikah dengan gadis berusia 12 tahun.
Hingga Syekh Puji sempat didatangi Kak Seto sebagai pemerhati anak.
Dikutip dari Sosok.id pernyataannya menikahi anak di bawah umur menimbulkan banyak komentar di media karena dengan tindakannya itu ia dapat dianggap melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.
Atas tindakannya itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, bertemu dengannya pada tanggal 28 Oktober 2008.
Syekh Puji diminta membatalkan pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa yang berusia 12 tahun kala itu.
Seusai pertemuan, Seto Mulyadi menyatakan bahwa Syekh Puji bersedia membatalkan perkawinannya.
Dalam kenyataannya, ternyata Syekh Puji tidak membatalkan perkawinannya, dengan alasan perkawinan ini disetujui oleh orang tua istri mudanya.
Sejak pertengahan Maret 2009 ia dinyatakan oleh polisi sebagai tersangka.
Akibatnya, polisi mengembangkan kasus ini dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.
Melansir Tribunnews.com, pada November 2010, ia mendekam di penjara karena terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pujiono Cahyo Widianto atau yang dikenal sebagai Syekh Puji ini merupakan seorang pimpinan pondok pesantren Muftahul Jannah di Semarang, Jawa Tengah.
Tak hanya itu, pada tahun 2008 Syekk Puji juga sempat dibicarakan karena memberikan zakat hingga 1,3 miliar rupiah.
Syekh Pujiono tercatat sebagai calon bupati Semarang terkaya tahun 2005 dengan kekayaan sebesar Rp 70,6 Miliar.
Ia memiliki bisnis kuningan di perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dipimpinnya.
Syekh Puji juga pernah mencalonkan diri sebagai kandidat DPRD dari Partai Amanat Nasional pada Pemilu 2004, namun tidak terpilih.
Syekh Puji sendiri yang dulunya hobi pamer, sekarang justru menyibukkan diri dan fokus pada usahanya melalui PT Sinar Lendoh Terang (Silenter).
Diketahui perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan. (*)