GridStar.ID - Wabah corona sangat retan menular di area keramaian.Oleh karena itu, pemerintah melarang masyarakat untuk mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.Salah satunya adalah dengan menunda gelaran pernikahan demi mencegah penyebaran virus corona.
Baca Juga: Didesak Rakyat hingga Kalangan Pejabat, Jokowi Akhirnya Buka Suara Alasan Tak Lockdown Indonesia di Tengah Korban Virus Corona yang Semakin BertambahHingga Jumat (03/04) tercatat sudah ada 1.790 kasus positif corona di Indonesia, diantaranya 170 pasien meninggal dunia.Melihat persebaran virus yang tak terhindarkan, pemerintah membuat banyak kebijakan.Kebijakan baru yang dikeluarkan adalah penutupan layanan akad nikah.
Kementrian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan pengulu untuk mengatur layanan publik di kator urusan agama (KUA).Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamarudin Amin mengungkap surat edaran tersebut diterbitkan per 2 April 2020.Setelah tanggal 2 April 2020, KUA tak lagi menerima pendaftaran pelaksanaan akad nikah.
Baca Juga: Tetap Rayakan Ulang Tahun sang Keponakan Saat Darurat Virus Corona, Artis Pendatang Baru Ini Jadikan Jas Hujan dan Masker sebagai Dress Code, Warganet Kritik Pedas: Nggak Lucu!Walaupun demikian, Kamaruddin mengungkap akad nikah akan dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April 2020.Belum diketahui hingga kapan layanan akan dibuka lagi, penutupan ini akan diberlakukan selama wabah Covid-19 berlangsung.Kamaruddin meminta masyarakat untuk menunda atau menajdwla ulang rencana pelaksanaan akad nikah.Baca Juga: Kerjasama Lawan Pandemi, Peneliti Gabungan IPB dan UI Temukan Senyawa Antivirus Corona dari Dua Buah Ini!
"Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," lanjutnya.Walaupun bisa, Kamaruddin mengungkap bahwa akad nikah secara daring melalui telepon, panggilan video atau web tidak diperbolehkan.Meski demikian, Kemenag masih membuka pendaftaram layanan pencatatan nikah.
Baca Juga: Pesan Menyentuh di Tengah Wabah Corona Bak Beri Peringatan Untuk Menghargai Bumi, Raline Shah: Bumi Adalah Tuan Rumah, dan Kita TamunyaLayanan pencatatan dilakukan tidak dilakukan di kantor KUA tetapi secara daring di Kemenag.go.id.Kamaruddin sadar banyak masyarakat yang akan kecewa karena tak bisa melangsungkan pernikahan.Tetapi, saat ini Indonesia sedang memasuki kondisi darurat Covid-19.
Baca Juga: Ajak Lakukan Social Distancing di Tengah Wabah Corona dengan Bahasa Indonesia, Choi Siwon Malah Gombalin Fans: Jangan Sampai Hati Kita Juga JauhPilihan untuk menutup layanan akad nikah ini dianggap yang terbaik untuk mengurangi persebaran Covid-19."Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ucap Kamaruddin. (*)Artikel ini telah tayang di GridFame.ID yang berjudul Siap-siap Kecewa! Tak Ada Lagi Layanan Akad Nikah, Pemerintah Akan Tutup Seluruh KUA Untuk Hentikan Rantai Covid-19