Lama Diintai, Seorang Pendakwah Lecehkan Siswi Pesantren di Makassar

Jumat, 13 Maret 2020 | 20:30
Eroju News

Ilustrasi aksi pencabulan

GridStar.ID -Beberapa waktu ini Indonesia digegerkan dengan maraknya kasus pemerkosaan terhadap kalangan pelajar sekolah.

Banyak pelaku dari kasus-kasus ini adalah guru mereka sendiri.

Kini, siswi sebuah pesantren di Makassar terpaksa merasakan pedih dan luka yang sama setelah dilecehkan oleh seorang pendakwah.

Baca Juga: Diancam Dirudapaksa dan Dibunuh, Artis Cantik Syifa Hadju Justru Cabut Laporan ke Polisi, Beberkan Pelaku Punya Masalah Ini: Sikapnya Nggak Sesuai Umur

Dilansir dariKompas.com, pihak kepolisian telah berhasil menangkap AED (31).

AED melakukan tindakan bejatnya pada AL (20) di kamar korban di asrama pondok pesantren Kecamatan Manggala, Makassar.

AED ditangkap oleh Polrestabes Makassar Jumat (06/03) lalu.

Baca Juga: Hati sang Ibu Hancur Pergoki Putrinya Dirudapaksa sang Ayah Tiri, si Suami Lari Terbirit-birit Sampai Lupa Pakai Celana, Bocah 13 Tahun Ini Ketahuan Mengandung 7 Bulan

Kasus kekerasan seksual di pesantren ini terjadi pada Senin (20/01) yang lalu seusai azan Subuh.

Kronologi kejadian bermula ketika teman sekamar AL berangkat salat subuh di masjid.

AL sendiri memilih untuk melaksanakan salat di kamarnya.

Baca Juga: Perseteruan Belum Berakhir, Medina Zein Kembali Mengungkit Kasus Penggelapan Dana Sebesar 1 M yang Dituduhkan Kepada Irwansyah

Nahas, teman AL lupa untuk mengunci pintu kamar.

Kesempatan itulah yang dimanfaatkan AED untuk masuk kamar AL yang telah diintai sejak awal.

"Pelaku kemudian berbalik mengambil pisau di atas lemari, kemudian menghadap ke arah korban sambil memberi isyarat agar diam," jelas AKP Ismail seperti dikutip Kompas.com.

Baca Juga: 2 Pasien Covid-19 Kasus Nomor 06 dan Kasus Nomor 14 akan Dipulangkan Setelah Dinyatakan Negatif Corona

AKP Ismail adalah Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Aksi AED ini dapat berlanjut karena ia mengancam AL bila keinginannya tidak terpenuhi.

Kini, AED sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: 34 Kasus Positif Corona di Indonesia, Bagaimana Corona Bisa Menyebar dan Apa Saja Gejalanya?

Pendakwah ini dijerat dengan hukuman maksimal 9 tahun.(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya