Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Mantan Suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth Terancan Hukuman 4 Bulan Penjara

Kamis, 12 Maret 2020 | 08:00
tribunnews.com

Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT per Hari Ini, Mantan Suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth Terancan Hukuman 4 Bulan Penjara

GridStar.ID - Perseteruan antara mantan kontestan Indonesian Idol Karen Pooroe dengan mantan suaminya Arya Surya Claproth masih terus berlanjut.

Setelah ramai pemberitaan mengenai meninggalnya putri mereka, mantan suami istri itu saling tuduh menuduh mengenai alasan di balik itu.

Baru-baru ini diberitakan bahwa Arya telah melaporkan Karen atas dugaan perzinaan.

Namun, bukannya Karen Pooroe yang diperiksa atas laporan tersebut, yang terjadi malah sebaliknya.

Baca Juga: Dilaporkan Mantan Suami Arya Claproth atas Dugaan Perzinaan, Karen Pooroe Tegas Menanggapi: Itu Tuduhan Keji!

Kepolisian resmi menetapkan suami penyanyi Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, menjadi tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).

Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung terhadap suaminya yang diduga telah melakukan KDRT.

"(Arya Satria Claproth) Sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada Kompas.com, Rabu (11/03).

Baca Juga: Karen Pooroe Tunggu Hasil Autopsi untuk Ungkap Kebenaran Kematian Sang Anak, Kuasa Hukumnya Bikin Sayembara: Apabila Arya Mengakui Saya Beri Uang Rp 1 Miliar

Saat ini kata Ulung, kepolisian belum menahan Arya.

Polrestabes Bandung akan memanggil Arya terlebih dahulu untuk pemeriksaan lebih lanjut berkait penetapan status tersangka tersebut.

"Belum (ditahan), baru akan dibuatkan suratnya, untuk dipanggil," ujar Ulung.

Baca Juga: Kematiannya Dianggap Janggal, Karen Pooroe Berlinang Air Mata Bawa Barang Favorit Zefania Saat Hadir dalam Proses Autopsi Jenazah Putrinya

Ketika ditanya kapan Arya akan dipanggil kembali oleh pihak kepolisian untuk pendalaman kasus, Ulung belum bisa memastikan.

"Surat pemanggilan, nanti dari penyidik yang tahu kapan dipanggil," ujarnya.

Adapun, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Baca Juga: Karen Pooroe Naik Pitam Saat Sang Suami Berniat Mendatanginya: Sampai Aku Ada di Liang Kuburku Sendiri, Aku Tidak akan Pernah Memaafkan Kamu!

Ancaman hukuman selama empat bulan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, Jadi Tersangka KDRT

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya