Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Begini Aturan Bayar Dendanya

Rahma - Jumat, 16 Juni 2023 | 18:04
Kartu BPJS Kesehatan
kompas.com

Kartu BPJS Kesehatan

Peserta yang melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali wajib membayarkan denda iuran sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Denda iuran BPJS Kesehatan memiliki ketentuan yaitu jumlah tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tingi Rp 30 juta.

Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2020 dapat diaksesdi sini.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahui, Ini Aturan Denda BPJS Kesehatan".

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x