Untuk pasien yang kondisi penyakitnya sudah stabil, atas rekomendasi dokter spesialis kejiwaan yang merawat, peserta dapat mendaftar di BPJS Center sebagai peserta Program Rujuk Balik (PRB).
Dengan program PRB ini, peserta dapat melanjutkan perawatan di faskes tingkat pertama tempat peserta terdaftar dengan tetap mendapatkan obat yang sama dengan yang diresepkan oleh dokter spesialis.
Itulah 3 tata cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk pengobatan kesehatan mental.
Pemegang kartu BPJS Kesehatan tidak perlu lagi membayar biaya psikiater karena sudah dijamin, namun tidak ada salahnya membawa dana cadangan untuk kebutuhan mendadak.
Nah, itulah cara konsultasi ke psikiater menggunakan BPJS Kesehatan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gratis, Ini Cara Konsultasi ke Psikiater Menggunakan BPJS Kesehatan".