1. Datangi faskes pertama
Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama. Faskes bisa berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.Kemudian, Anda perlu mencari informasi apakah pada faskes pertama itu terdapat poli jiwa atau layanan psikolog atau tidak.
Jika tidak ada, maka Anda bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.
2. Lakukan konsultasi
Jika pada langkah pertama Anda sudah mendapatkan layanan psikolog, maka Anda bisa melakukan konsultasi langsung pada faskes tersebut.3. Ambil rujukan obat
Saat sesi konsultasi, psikolog akan melakukan pemeriksaan berdasarkan keluhan dan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosa.Jika bisa dilakukan rawat jalan, maka psikiater biasanya akan memberikan obat khsuus. Tetapi, jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, psikiater akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.
Setelah selesai sesi konsultasi, Anda harus mematuhi semua hal yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan atau terapi hingga dinyatakan stabil.
Semua konsultasi dan obat-obatan yang diberikan bersifat gratis.
Sebagai informasi, obat-obatan yang diberikan psikiater yakni Risperidone, alproate, Clozapine dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS.
Obat-obatan itu juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).
Pasien kondisi sudah stabil