Dari puskesmas hingga RSUD, pasien bisa mendapatkan perawatan gratis saat terkena gagal ginjal akut.
"Misalnya (RSUD) Tarakan itu bisa. Tapi RSUD Kramat kan belum tentu bisa.
Atau dia di rumah sakit vertikal (seperti) Fatmawati, rumah sakit RSCM, pokoknya rumah sakit vertikal itu sudah dinyatakan biaya ditanggung BPJS.
Jadi dia enggak akan ada pembiayaan yang perlu dia tanggung sendiri," sambungnya.
Mengenai santunan korban gagal ginjal akut, pemerintah masih membahas kelanjutannya dan belum menetapkan keputusan.
"Ini yang sedang dibahas untuk... Ya kan pasti ada petunjuk teknisnya, kriteria, dan sebagainya," bebernya.(*)