GridStar.ID - Kabar gembira bagi para pekerja, pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan libur cuti bersama Lebaran dimajukan menjadi tanggal 19 April 2023.
Sebelumnya melalui SKB 3 Menteri diputuskan cuti bersama Lebaran dimulai pada 21-26 April 2023.
"Kami tadi bersama-sama dengan Kapolri mengusulkan liburnya (cuti bersama) maju dua hari. Jadi tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur," ujarnya dikutip dari Kompas.com pada Jumat (24/03).
Keputusan tersebut akan menambah durasi cuti bersama Lebaran yang sebelumnya berlangsung pada 21,24,25 dan 26 April 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri.
Adapun menurut SKB tiga menteri, masyarakat Indonesia seharusnya mendapatkan jatah cuti bersama pada 21 dan 24-26 April 2023.
Maka dari itu, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang akan jatuh pada April 2023.
Tanggal merah April 2023
Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Berdasarkan keputusan itu, terdapat tiga tanggal merah pada April 2023, yaitu:
Baca Juga: Angin Segar! Cuti Bersama Dimajukan, Pemerintah Himbau THR Cair Lebih Awal