Adapun penukaran uang per orang akan dibatasi, dimana untuk pecahan Rp 20.000 hanya sampai Rp 2 juta.
Untuk pecahan 10.000 hanya boleh hingga Rp 1 juta, untuk kepingan Rp 5.000 maksimal Rp 500.000, dan untuk kepingan Rp 2.000 maksiman Rp 200.000.
Sementara itu, untuk kepingan Rp 1.000 hanya boleh ditukar hingga Rp 100.000.
Adapun total penukaran maksimal mencapai Rp 3,8 juta per orang, dengan maksimal penukar kurang lebih 500 penukar per hari.
“Berangkat dari pemerataan dan juga perluasan layanan, kami masih tetap menetapkan paket Rp 3,8 juta per orang, dimana setiap pecahan Rp 1.000 sampai Rp 20.000 masing-masing satu pack, ini supaya distribusi ke masyarakat merata,” kata Marlison.
(*)