GridStar.ID - Terbit aturan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023.
Menkeu Sri Mulyani mengungkap adanya ketentuan baru asuransi kematian Pegawai Negeri Sipil.
PMK ini berlaku mulai 1 April 2023 besok.
Sri Mulyani mengubah besarnya uang asuransi kematian PNS.
Dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023, ahli waris atau keluarga PNS akan mendapatkan askem sebesar Rp8 juta.
"Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah)," ujar dokumen PMK tersebut.
Sedangkan jika istri PNS meninggal dunia maka akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta.
Jika anak PNS yang meninggal dunia maka akan mendapatkan uang asuransi kematian Rp4 juta.
Besarnya asuransi kematian ini sangat berbeda dari ketentuan sebelumnya.
Sebelumnya, askem ditentukan oleh manfaat yang dihitung menggunakan rumus. (*)
Baca Juga: Angin Segar, Presiden Jokowi Bakal Segera Umumkan THR PNS 2023