Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Daftar Keluarga Tambahan yang Iuran BPJS Kesehatannya Bisa Dibayar Peserta PPU

Hinggar - Minggu, 12 Maret 2023 | 18:31
Iuran BPJS kesehatan 2023
Tribunnews kaltim

Iuran BPJS kesehatan 2023

GridStar.ID - Iuran BPJS Kesehatan pekerja penerima upah atau (PPU) biasanya akan dibayarkan oleh perusahaan.

Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Iuran yang dibayarkan dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

Selain pekerja yang akan iurannya akan dibayarkan oleh perusahaan, keluarga tambahan pekerja penerima upah juga bisa dibayarkan perusahaan.

Iuran keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

Besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Jika peserta mengalami keterlambatan membayar iuran, maka peserta bisa dikenai denda.

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan: :

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.

Baca Juga: Status Peserta BPJS Kesehatan Kok Bisa Jadi Pasien Umum? Apa Penyebabnya?

2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x