GridStar.ID - Seluruh penduduk di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional, berupa layanan kesehatan dari tingkat pertama hingga lanjutan.
Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, seseorang bisa mendaftarkan diri dengan mudah secara online.
Melalui ponsel, seseorang bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan aplikasi JKN Mobile.
Hanya dalam genggaman, kita bisa mendapatkan jaminan kesehatan dengan mudah.
Berikut ini cara mendaftarkan diri melalui Mobile JKN BPJS Kesehatan:
- Unduh dan buka aplikasi JKN Mobile
- Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
- Klik menu Daftar di aplikasi JKN, lalu pilih Pendaftaran Peserta Baru.
- Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih 'saya setuju' dan klik 'Selanjutnya'.
- Masukkan NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari”.
- Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang data yang terdaftar di Dukcapil Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik ‘Selanjutnya’
- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan.
- Masukkan e-mail untuk dikirimi kode verifikasi, lalu klik ‘simpan’.
- Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.
- Calon peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.
- Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
- Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat didownload. (*)