GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan mandiri harus membayar iuran secara rutin setiap bulan.
Iuran ini dibayarkan sesuai dengan kelas yang dipilih.
Seperti yang diketahui, kelas perawatan BPJS Kesehatan rencananya akan disamaratakan di tahun 2025.
Ujicoba sudah dilakukan pada beberapa rumah sakit di tanah air.
Namun bagaimana dengan iuran rutin yang harus dibayarkan, yang saat ini terbagi dalam beberapa kelas?
Apakah ada perubahan di tahun 2023 ini?
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, berikut ini rincian iuran bulanan BPJS Kesehatan per bulan:
a. Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.
b. Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Status Peserta BPJS Kesehatan Kok Bisa Jadi Pasien Umum? Apa Penyebabnya?
c. Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.
Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.(*)