GridStar.ID - Dua manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan saat hari tua adalah Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Meski sama-sama menjadi dana yang bisa dicairkan di hari tua, JHT dan Jaminan Pensiun memiliki beberapa perbedaan.
Progam Jaminan Hari Tua bisa dicairkan meskipun belum memasuki usia pensiun, sedangkan Jaminan Pensiun baru bisa dicairkan saat peserta telah memasuki usia pensiun.
1. Tujuan program JHT dan JP
Berdasarkan UU SJSN, Program JHT diadakan untuk menjamin setiap peserta menerima sejumlah uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat tatal tetap, atau meninggal dunia.
"Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," demikian Pasal 35 Ayat (2) UU SJSN.
Sedikit berbeda dengan JHT, JP justru tidak diberikan bagi peserta yang pensiun karena meninggal dunia.
"Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap," bunyi Pasal 39 Ayat (2) UU SJSN.
Artinya, baik JHT dan JP sama-sama diberikan ketika peserta memasuki masa pensiun. Hanya saja, JP tidak diberikan bagi peserta yang pensiun karena meninggal dunia.
Apabila, peserta JP meninggal dunia, maka manfaat program JP akan diberikan kepada ahli warisnya.
Baca Juga: Cuma Pakai NIK, Begini Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah di Rumah