Follow Us

13 Penyakit Kulit yang Dicover BPJS Kesehatan, Ini Cara Periksanya

Rahma - Senin, 06 Maret 2023 | 09:45
Berobat ke dokter kulit pakai BPJS Kesehatan
istock

Berobat ke dokter kulit pakai BPJS Kesehatan

Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Baca Juga: 4 Penyakit Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Cara Periksanya

Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas.com, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:

Kondisi berobat umum melalui faskes tingkat pertama

  1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
  2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
  3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
  4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
  5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
  6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
  7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
Kondisi darurat

  1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
  2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
  3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular