Penghitungan yang dilakukan wajib pajak dianggap benar sampai dengan petugas pajak menemukan dan membuktikan kesalahan perhitungan.
Berikut ini cara untuk melakukan lapor SPT Tahunan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta.
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.
- Kemudian, klik "Login". Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing".
- Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing.
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang.
- Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi. SPT pun telah diisi dan dikirim.
- Selanjutnya, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Sanksi tersebut terdapat dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU HPP.
Sanksi yang dimaksud antara lain:
- Denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
- Sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi. (*)