KUR Khusus : paling banyak sebesar 500 Juta Rupiah setiap individu anggota kelompok
Syarat KUR Bank BJB:
Debitur Perorangan
Copy KTP Calon Debitur dan pasangan nikah Calon Debitur (bila ada) yang masih berlaku
NPWP (wajib untuk plafond di atas Rp.50.000.000)
Copy Kartu Keluarga,
Akta Nikah (apabila telah menikah)/ Surat Cerai (cerai hidup)/ Surat kematian (apabila pasangan Calon Debitur meninggal)
Persyaratan lainnya yang diperlukan oleh bank
Baca Juga: Cara Dapat Diskon Hotel Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Debitur Badan Usaha Perseroan Terbatas
Copy KTP Pengurus, Pengawas dan pemegang saham Badan Usaha
Copy NPWP atas nama Badan Usaha