5. Sertakan Kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan KK yang mungkin diperlukan untuk proses administrasi
6. Biaya operasi, rawat inap, hingga obat akan ditanggung BPJS Kesehatan
7. Untuk biaya naik kelas rawat inap, selisih harga harus dibayar oleh peserta
8. Untuk pasien dalam kondisi gawat darurat, dapat langsung menuju IGD faskes tingkat lanjutan tanpa surat rujukan dari faskes. (*)
Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat, Ini Jadwal Jatuh Tempo Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Non PBI