GridStar.ID-Tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) periode mudik Lebaran tahun 2023 sudah bisa dibeli oleh calon penumpang, termasuk kereta api (KA) keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.
Pembelian tiket kereta masa angkutan Lebaran ini bisa melalui aplikasi KAI Access, laman resmi kai.id, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KA.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 1 Jakarta Eva Chairunnisa menjelaskan, tiket kereta api masa angkutan Lebaran ini menerapkan kebijakan pembelian tiket oleh masyarakat bisa dilakukan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan.
Artinya, mulai hari ini, 26 Februari 2023, pelanggan bisa membeli tiket kereta untuk jadwal keberangkatan 12 April mendatang atau H-10 Lebaran.
"Pelanggan sudah dapat membeli tiket KA keberangkatan awal dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen untuk jadwal berangkat 12 April 2023 atau H-10 lebaran dan seterusnya sesuai kebijakan pemesanan tiket yang sudah dapat dipesan mulai H-45," ujar Eva kepada Kompas.com, Minggu (26/02).
Untuk diketahui, di luar masa angkutan Lebaran, penjualan tiket kereta jarak jauh bisa dilakukan mulai 30 hari sebelum jadwal keberangkatan (H-30).
Eva mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian tiket kereta Lebaran melalui aplikasi KAI Access agar lebih memudahkan proses beli tiket.
Masyarakat diminta untuk selalu teliti dalam memilih tanggal dan rute yang dituju, termasuk melakukan pemeriksaan kembali proses pengisian data diri saat melakukan pemesanan tiket.
Baca Juga: Tarif Khusus Kereta Api Jarak Jauh Cuma Rp 25.000, Simak Syarat dan Rute Perjalanannya
"Calon pengguna juga dihimbau agar memperhatikan kembali syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan transaksi tiket KAJJ," tuturnya.
Adapun syarat naik kereta api jarak jauh masa angkutan Lebaran 1444 Hijriah atau 2023 bisa diakses di sini.
Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket periode Lebaran, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
(*)