Follow Us

BPJS Checking, Pedagang Bisa Dapat Jaminan Hari Tua dengan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

Hinggar - Minggu, 26 Februari 2023 | 19:01
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan dapat mengikuti 3 program yang tersedia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Berikut ini cara mendaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

5. Isi data individu (Pekerja BPU)

6. Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email

7. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

Editor : Grid Star

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular