Follow Us

BPJS Checking, Gara-Gara Wacana Kelas Rawat Inap Standar, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Meroket?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 25 Februari 2023 | 13:33
Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan
Kompas TV

Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Checking, koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar meminta pemerintah untuk mengevaluasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang sudah diujicobakan pada 2022 hingga sekarang untuk beberapa rumah sakit.

Timboel mengkhawatirkan bila KRIS tetap diberlakukan, maka nantinya akan mempengaruhi iuran dari peserta BPJS Kesehatan.

Pemerintah akan meleburkan ketiga kelas rawat inap di BPJS, hanya menjadi satu kelas saja.

"Sebaiknya pemerintah mempertimbangkan perubahan KRIS karena nanti dampaknya ke iuran peserta (BPJS Kesehatan).

Kalau kelas satu, dua, dan tiga dijadikan satu, pasti yang kelas tiga iurannya akan naik," katanya di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Timboel juga mengungkapkan jika dilebur menjadi satu kelas saja, maka iuran kelas 3 akan mengikuti kelas diatasnya.

Untuk saat ini kebanyakan peserta BPJS Kesehatan merupakan kategori kelas 3.

"Anggap saja jalan tengahnya pemerintah menjadikan kelas dua, otomatis kan kelas tiga bayarannya setara kelas dua.

Berarti kan naik iurannya yang kelas tiga," ujarnya mencontohkan.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berenceana menerpakan kebijakan tersebut pada pertengahan tahun 2024, namun diundur menjadi 1 Januari 2025.

Menurut Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman, hal terssebut dipertimbangkan agar rumah sakit dapat mempersiapkan 12 standar yang wajib dipenuhi saat membuka KRIS.

Pada tahun 2022 ini sudah dilakukan ujicoba terhadap lima rumah sakit pemerintah, yaitu RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.(*)

Baca Juga: 6 Bansos yang Akan Cair di Tahun 2023, Salah Satunya PBI BPJS Kesehatan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest