Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Uang Kertas yang Disimpan Lama Rusak Dimakan Rayap, Bolehkan Ditukar ke BI? Ini Syaratnya

Hinggar - Rabu, 22 Februari 2023 | 13:02
Syarat dan cara tukar uang rusak di BI
foto uang rusak Alinda/Kompas.com

Syarat dan cara tukar uang rusak di BI

GridStar.ID - Kasus uang kertas yang dimakan rayap kerap kali ditemui di masyarakat.

Terutama jika seseorang yang menyimpan uang kertasnya di dalam rumah dengan jumlah yang tak sedikit.

Hal itu pastinya sangat merugikan apalagi tidak semua orang mau menerima uang rusak tersebut sebagai alat untuk transaksi.

Menurut Bank Indonesia, ada beberapa syarat untuk menukar uang yang rusak ke bank.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menukar uang ke Bank Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, Bank Indonesia mengungkapkan jika uang rusak atau cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:

  • Terbakar
  • Berlubang
  • Hilang sebagian
  • Robek
  • Mengerut
Baca Juga: 3 Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan, Denda Uang hingga Tidak Dapat Pelayanan Publik!

Syarat menukar uang kertas yang rusak yaitu:

  • Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Uang rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Uang rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
  • Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x