Selain itu, perusahaan yang tidak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya akan mendapatkan sanksi pelayanan publik.
Perusahaan sulit mendapatkan perizinan, izin mendirikan bangunan, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, dan izin mengikuti tender proyek.
Sanksi ini diatur dalam pasal 8 UU BPJS. (*)