Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bakal Dibiayai dari TK hingga Lulus Perguruan Tinggi, Inilah Rincian Beasiswa Anak untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 22 Februari 2023 | 06:02
Santunan Beasiswa Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
dok.tribunsolo

Santunan Beasiswa Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini adalah persyaratan klaim JKM:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
  3. Akta kematian
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  6. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
  7. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Besaran beasiswa

Berikut ini besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:

  1. TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun.
  2. SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
  3. SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
  4. Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.
  5. Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah.
Utoh mengatakan, manfaat yang diberikan untuk dua anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK-S1/Pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta.

Dia mengatakan manfaat ini meningkat 1.350 persen dari sebelumnya, yaitu Rp 12 juta.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x