GridStar.ID - Tahun 2023, pemerintah menggelontorkan sejumlah dana untuk program Kredit Usaha Rakyat.
KUR ini ditujukan bagi pengusaha UMKM untuk mendapatkan kredit usaha dengan bunga rendah.
Namun, syarat aplikasi KUR salah satunya disebutkan adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bisakah mendapatkan KUR tanpa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?
KUR pada 2023 disebut oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bakal digelontorkan hingga Rp450 triliun pada Jumat, (2/12/2022) saat Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2022 lalu.
Tidak perlu khawatir, bunga KUR berkisar hanya Rp6 persen untuk pinjaman Rp100 hingga Rp500 juta.
Sedangkan, kredit KUR super mikro di bawah Rp10 juga hanya dikenai bunga Rp3 persen.
Memudahkan para pelaku UMKM dan pengusaha kecil, persyaratan KUR juga tergolong mudah.
Namun, salah satu syarat pencairan KUR adalah wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan dalam Permenko Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Salah satu aturannya menyebut pelaku usaha yang mengajukan KUR harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan. (*)