GridStar.ID - Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial untuk masyarakat di tahun 2023 ini.
Diketahui ada sebanyak 6 bantuan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat pada tahun 2023.
Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang rentan terhadap kondisi perekonomian dan tergolong kurang mampu.
Dikutip dari Kompas.com berikut ini daftar bantuan sosial yang akan dicairkan di tahun 2023:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH akan ditargetkan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat.
Data tersebut mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, yang terus diperbarui.
2. Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan ini diberikan unrtuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat.
Bantuan sembako diberikan sebesar Rp 200.000 per penerima.
Baca Juga: Bakal Dicairkan hingga 4 Kali, Begini Cara Daftar Bansos 2023 Khusus Lansia Secara Online
Pencairan dilakukan melalui Pos Indonesia secara tunai atau kartu KKS melalui bank penyalur
3. PBI Jaminan Kesehatan
Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional disalurkan secara langsung ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sebanyak 96,8 juta orang ditargetkan menjadi penerima Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional tersebut.
Dengan menerima PBI Jaminan Kesehatan, masyarakat tak perlu lagi membayar iuran BPJS Kesehatan.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Sebanyak 17,9 juta siswa ditargetkan bisa mendapatkan bansos PIP yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud).
Bantuan tersebut diberikan untuk siswa mulai jenjang SD hingga SMA.
Besar bantuan yang diberikan dengan rincian sebagai berikut:
- SD sebesar Rp 450.000
- SMP/sederajat Rp 750.000
- SMA/sederajat Rp 1.000.000
5. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
Sebanyak 908.9 ribu mahasiswa ditargetkan menjadi penerima program KIP Kuliah dari Kemdikbud.
Penerima akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan atau uang kuliah tunggal dan biaya hidup.
6. PIP Kementerian Agama (Kemenag)
Sebanyak 2,2 juta siswa dan 67,8 ribu mahasiwa ditargetkan menjadi penerima PIP dari Kemenag tersebut. (*)