Besaran subsidi dana yang ada diberlakukan sama untuk semua kelas kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ditetapkan bahwa batas harga alat kesehatan prostesa alat gerak (kaki atau tangan palsu) yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp 2.500.000.
Jika harga alat bantu yang dipilih melebihi plafon harga, maka Anda bisa membayarkan sisanya di luar jumlah tanggungan.
2. Klaim lima tahun sekali
Subsidi dana atau klaim prostesa alat gerak BPJS Kesehatan untuk peserta tidak bisa dilakukan sesering mungkin.
Ketentuannya, peserta JKN-KIS hanya bisa mendapatkan prostesa alat gerak dengan klaim dari BPJS Kesehatan sekali dalam lima tahun sesuai indikasi medis.
Prosedur Mendapatkan Prostesa Alat Gerak dari BPJS Kesehatan
Setelah memahami segala persyaratan BPJS Kesehatan, simak langkah-langkah untuk klaim prostesa alat gerak.
- Datanglah ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama Anda.
- Mintalah rujukan ke poli rehabilitasi medik kepada petugas puskesmas.
- Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa kondisi alat gerak sesuai prosedur dari poli yang ada.
- Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep protesa gerak untuk dibuatkan protesa alat gerak.
- Pasien membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) atau salinannya beserta resep yang telah dilegalisir, sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Fasilitas kesehatan yang dituju akan melakukan verifikasi resep dan berkas, kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut.
- Pasien menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut.
(*)