c. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;
d. Peserta aktif membayar iuran;
e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;
f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank penyalur dan OJK;
g. Dalam hal suami dan istri menjadi peserta maka yang dapat mengajukan manfaat PUMP hanya satu, suami atau istri.
Jadi jika peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengajuan pinjaman KPR MLT, maka saldo JHT tetap aman dan tidak mengalami pengurangan. (*)