GridStar.ID - Pasangan yang telah menikah akan mendapatkan Kartu Keluarga baru.
Seseorang yang telah menikah juga harus mengurus perubahan data ke BPJS Kesehatan.
Karena hal tersebut akan berkaitan dengan status kepesertaan mereka.
Lalu bagaimana dengan status kepesertaan suami dan istri setelah mengubah data BPJS Kesehatan?
Hal ini sempat ditanyakan oleh seorang netizen melalui kolom komentar instagram resmi BPJS Kesehatan.
"Baru pindah kk, bikin kk bru atau baru nikah, istri bpjsnya gratis dri pemerintahan dan suami berbayar, nah nnti bpjs ikut yg apa?" tanya seorang netizen.
Menurut BPJS Kesehatan, peserta yang melakukan pembaruan data anggota keluarga, akan mengikuti status kepesertaan dari suami.
Peserta bisa melakukan perubahan data melalui beberapa cara berikut ini:
a. Peserta PBPU Mandiri melalui Layanan PANDAWA.
b. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) Swasta melalui HRD Perusahaan.
Baca Juga: BPJS Checking, Ini Syarat Daftar PBI BPJS Kesehatan Tahun 2023
c. Peserta PPU PNS/ TNI/ Polri melalui Satuan Kerja atau Layanan PANDAWA.
d. PBI/ Pemerintah melalui Kantor Dinas Sosial.
Pemberlakuan Layanan PANDAWA di nomor 0811 8 165 165 pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 15.00. (*)