Perawatan jenazah yang diberikan meliputi memandikan dan mengkafani jenazah atau sesuai dengan permintaan keluarga pasien.
Prosedur perawatan jenazah dilakukan sesuai dengan agama yang dianut oleh jenazah atau sesuai dengan permintaan keluarga pasien.
Syarat utama agar bisa mendapatkan pelayanan ini adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan.
Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
(*)