GridStar.id -Sudahkah mengganti utang puasa Ramadan?
Puasa qadha Ramadan wajib diganti di bulan lain.
Utang puasa Ramadan bisa dimulai sejak tanggal 2 Syawal sampai datang Ramadan berikutnya.
Tuntunan membayar utang puasa Ramadan telah disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah 184).
Bagi orang yang terlambat mengqadha puasa sampai datang Ramadhan berikutnya, padahal memiliki kesempatan untuk mengqadha maka memiliki konsekuensi, yaitu selain tetap wajib mengqadha puasa juga wajib membayar fidyah (denda).
Adapun berikut ini adalah lafal niat qadha puasa Ramadhan: