d. Fotokopi kartu keluarga;
e. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang;
f. Fotokopi buku rekening ahli waris yang masih berlaku
g. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Lalu siapa yang bisa melaporkan kematian pekerja Migran Indonesia peserta JKM?
a. Ahli waris PMI;
b. Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia/Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di negara penempatan;
c. Pelaksana Penempatan;
d. Direktur Jenderal. (*)