Follow Us

Bisa Sewa Rusunawa dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Rahma - Minggu, 05 Februari 2023 | 16:31
Rusunawa BPJS Ketenagakerjaan
Bpjs Ketenagakerjaan

Rusunawa BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki SKP atau Sarana Kesejahteraan Peserta berupa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Ini adalah salah satu fasilitas untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan lanjutan dari program bergulir dalam bentuk Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Sarana Kesejahteraan Peserta berupa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dimaksudkan untuk menyediakan fasilitas pemukiman bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sarana Kesejahteraan Peserta merupakan kegiatan lanjutan dari program bergulir dalam bentuk Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang sebelumnya disebut sebagai Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP).

Penyelenggaraan SKP dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui pembangunan dan pengelolaan rumah susun sederhana sewa.

Selain sewa Rusunawa, BPJS Ketenagakerjaan juga memfasilitasi Kredit Perumahan bagi peserta.

Persyaratan KPR lewat BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun

2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran

3. Belum memiliki rumah sendiri dengan bukti surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (KPR dan PUMP)

Baca Juga: Jadi Lebih Mudah, Aturan Terbaru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Halaman Selanjutnya

4. Aktif membayar iuran
1 2

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest