GridStar.ID - Pegawai Negeri Sipil kerap disebut sebagai pegawai seumur hidup.
Namun, baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan julukan ini sudah tidak berlaku lagi.
PNS dituntut memberikan pelayanan terbaik dalam pekerjaannya sebagai pelayan publik.
Dalam unggahan Menpan.go.id, ASN memiliki aturan dalam Peraturan Pemerintah nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.
"Jadi tidak ada lagi istilah bahwa ASN itu adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan," terang Anas.
Dirinya menambahkan ASN yang tidak bekerja dengan baik sesuai takget akan menerima konsekuensi.
Hal ini diungkap Anas usai melantik 81 PNS di lingkup internal.
"Selamat kepada para PNS yang dilantik karena telah resmi bergabung di kantor ini.
Energi-energi baru kini telah hadir di tengah-tengah kita," sambungnya.
Anas juga membagikan dorongan pada PNS agar mau berinovasi dan menghadirkan pelayanan yang mudah dan cepat untuk publik.
Adapun rekorutmen CASN 2023 akan kembali dibuka.
Sebelumnya proses rekrutmen PPPK sudah berjalan sejak akhir 2022 lalu.
Adapun pemerintah berfokus menambah kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan.
Selain itu, formasi 2023 mendatang banyak mencari posisi hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis lainnya. (*)