GridStar.ID - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melakukan scan wajah.
Banyak masyarakat yang gagal saat tes pembuatan SIM.
Oleh karena itu, banyak calo yang menawarkan membuat SIM.
Namun hal ini bisa berbahaya saat pemilik SIM tersebut berkendara.
Sehingga, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo, sekaligus persempit ruang geraknya dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk mempersempit pergerakan calo, Korlantas Polri sebut ada beberapa satpas SIM yang sudah menggunakan teknologi Face recognition.
Alat tersebut diciptakan untuk mengidentifikasi apakah yang mendaftar benar-benar orang tersebut atau bukan.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo.
"Sudah berjalan dari e-drives pada 2019 secara bertahap, secara sudah ada di 26 lokasi Satpas prototype," kata Djati dilansir dari GridOto.com, Selasa (31/01).
Adapun salah satu kelebihan dari Satpas Prototype adalah pelayanan berbasis IT dan modern, sehingga dapat memberikan pelayanan yang cepat dan terpadu.
Baca Juga: Perpanjang SIM Kini Bisa Online, Simak Syarat dan Caranya di Sini
"Nantinya semua sarana prasarananya akan dilengkapi, termasuk untuk praktik berkendara sehingga mampu memberikan kenyamanan kepada masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang hendak bikin SIM baru ataupun perpanjang SIM agar tidak lewat calo.
Lewat surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, disebutkan agar proses pembuatan SIM dan perpanjang mengikuti aturan yang ditentukan.
(*)