Follow Us

Bisa Ajukan Permohonan ke Dinsos, Ini Cara Mengaktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 31 Januari 2023 | 11:15
BPJS Kesehatan
dok.TribunWiki

BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK melalui BPJS Kesehatan memang hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.

Penerima PBI JK yang nonaktif bisa diaktifkan kembali jika memang layak membutuhkan layanan kesehatan, namun paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan.

Penerima PBI BPJS Kesehatan juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

Kepesertaan PBI JK akan berlaku sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasar penetapan menteri yang menyelenggarakan.

Adapun cara reaktivasi PBI BPJS Kesehatan adalah melalui 6 langkah berikut:

1. Peserta menghubungi CHIKA (chat assistant JKN) care center BPJS Kesehatan 165, untuk mengetahui status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.

2. Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.

3. Peserta melaporkan diri ke dinas sosial dengan membawa kartu JKN KIS, KK, dan KTP.

4. Dinsos memberikan rekomendasi ke kepala cabang BPJS Kesehatan setempat surat permohonan reaktivasi status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.

5. BPJS Kesehatan melakukan reaktivasi kepesertaan PBI.

6. Peserta menginformasikan ke faskes status kepesertaan PBI BPJS Kesehatannya sudah aktif kembali.

Demikian cara reaktivasi atau mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS Kesehatan(*)

Baca Juga: Cara Lakukan Pengkinian Data Sebelum Klaim BPJS Ketenagakerjaan di JMO

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest