Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, 105 Daftar Pinjaman Online Ilegal Dibeberkan Satgas Waspada Investasi

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 15 Oktober 2021 | 12:02
Ilustrasi uang rupiah
dok.iStock

Ilustrasi uang rupiah

GridStar.ID - Kasus terbelit pinjaman online kini marak terjadi.

Penawaran dana instan dari pinjaman online alias pinjol ini memang menawarkan kemudahan.

Namun, bukan tak mungkin nasib apes terbelit pinjol dengan bunga selangit menjadi ujungnya.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Ternyata Bikin KK, Akta Kelahiran dan Kematian Online hingga Cetak Sendiri, Begini Cara Mudahnya

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 105 fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sebanyak 105 fintech ilegal itu tidak terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka menawarkan pinjamannya kepada masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Jangan Lupa Download Sertifikat SKD Jika Sudah Tes CPNS 2021, Ini Kegunaan dan Waktu Unduh Setelah Ujian

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, maraknya pinjol ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (3/7/2020).

Secara total, jumlah pinjol yang ditangani SWI sejak 2018 sebanyak 2.591 entitas.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x