GridStar.ID - Kasus terbelit pinjaman online kini marak terjadi.
Penawaran dana instan dari pinjaman online alias pinjol ini memang menawarkan kemudahan.
Namun, bukan tak mungkin nasib apes terbelit pinjol dengan bunga selangit menjadi ujungnya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 105 fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sebanyak 105 fintech ilegal itu tidak terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka menawarkan pinjamannya kepada masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, maraknya pinjol ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (3/7/2020).
Secara total, jumlah pinjol yang ditangani SWI sejak 2018 sebanyak 2.591 entitas.