GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan PBI yang iurannya setiap bulan dibayarkan oleh Pemerintah akan mendapatkan perawatan kelas III.
Hal itu berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang bisa memilih kelas perawatan dan membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih.
Selain itu, peserta BPJS Kesehatan mandiri juga bisa melakukan perubahan kelas perawatan.
Lalu bagaimana dengan peserta BPJS Kesehatan PBI?
Apakah peserta BPJS Kesehatan PBI juga bisa mengubah kelas perawatannya?
Dikutip dari Buku Panduan Layanan Kesehatan Jaminan Kesehatan, peserta PBI dan Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah gugur haknya apabila memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya.
Diketahui iuran dari peserta PBI adalah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Iuran dari peserta PBI BPJS Kesehatan itu juga dibayarkan oleh pemerintah setiap bulannya.
Pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan dilakukan dengan melakukan pendataan oleh Kementerian Sosial/ dinas sosial kabupaten/kota.
Selanjutnya peserta akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftaran oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
(*)