Follow Us

Pekerja Informal Bisa Mengajukan MLT BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Hinggar - Kamis, 26 Januari 2023 | 22:00
Ilustrasi perumahan
dok.Tribunnews

Ilustrasi perumahan

e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;

f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank penyalur dan OJK;

g. Dalam hal suami dan istri menjadi peserta maka yang dapat mengajukan manfaat PUMP hanya satu, suami atau istri.

Berikut ini tata cara untuk mengajukan klaim MLT:

  • Peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank penyalur,
  • Kantor Cabang Bank penyalur memverifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK,
  • Jika lolos maka Bank penyalur mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan,
  • Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan dan mengirimkan formulir persetujuan kepada Kantor Cabang Bank penyalur,
  • selanjutnya Bank penyalur melakukan akad kredit dan merealisasikan kredit. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular