e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;
f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank penyalur dan OJK;
g. Dalam hal suami dan istri menjadi peserta maka yang dapat mengajukan manfaat PUMP hanya satu, suami atau istri.
Berikut ini tata cara untuk mengajukan klaim MLT:
- Peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank penyalur,
- Kantor Cabang Bank penyalur memverifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK,
- Jika lolos maka Bank penyalur mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan,
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan dan mengirimkan formulir persetujuan kepada Kantor Cabang Bank penyalur,
- selanjutnya Bank penyalur melakukan akad kredit dan merealisasikan kredit. (*)