Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Harga Beras Masih Tetap Mahal Meski Sudah Impor, Ulah Oknum?

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 24 Januari 2023 | 17:01
Harga beras naik
istockphoto.com

Harga beras naik

GridStar.ID-Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso atau Buwas menuding ada oknum yang menjual beras Bulog kepada pedagang dengan harga mahal.

Oknum tersebut, baik pedagang beras maupun pegawai Bulog, sengaja menghalangi pedagang membeli beras langsung dari Bulog.

Buwas mengatakan Bulog menjual beras Rp 8.300 per kg, sehingga seharusnya beras tersebut dijual paling mahal ke konsumen sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 9.400.

Namun, penjual yang terhalangi membeli beras dari Bulog harus membeli beras dari oknum dengan harga di atas Rp 8.300 per kg. Hal ini membuat harga di tingkat konsumen mahal.

Meskipun operasi pasar penyaluran cadangan beras pemerintah atau CBP bulan ini hampir mencapai dua kali lipat dibandingkan Januari 2022, harga beras tetap merangkak naik.

Kata Budi, kenaikan harga beras tersebut disebabkan oleh oknum yang ingin mengambil untung dari beras impor. Sebaliknya, pedagang berpendapat, harga beras naik karena Bulog belum menyalurkan cadangan impornya.

Dilansir dari Harian Kompas, Minggu (22/01), Budi menuturkan, ada sejumlah oknum yang hendak mengambil untung dari beras impor yang dijual Bulog seharga Rp 8.300 per kg.

Karena kadar pecah beras yang diimpor sebanyak 5 persen atau tergolong kualitas premium, dia menyebutkan, ada yang hendak menjualnya dengan harga Rp 11.000-Rp 12.000 per kg.

Dia juga mendapatkan laporan, pedagang-pedagang beras harus membeli CBP untuk operasi pasar dari oknum tersebut.

Baca Juga: Untung Tahu Sekarang, Masak Sendiri Nasi Khas Jepang ala Restoran di Rumah, Dijamin Anak Makan Lahap Pakai Trik Ini

"Dampaknya, pedagang mengatakan mereka membeli beras dengan harga mahal,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta.

Dengan harga jual beras Bulog sebesar Rp 8.300 per kg, operasi pasar CBP diharapkan dapat menekan harga beras medium ke posisi acuan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x