Follow Us

Badai PHK, BPJS Watch Minta BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023 Lanjut

Rahma - Senin, 23 Januari 2023 | 13:31
ilustrasi bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunBali

ilustrasi bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan

Program JKP dalam ketentuan saat ini, lanjut Timboel, hanya diberikan kepada pekerja yang kontrak kerjanya jatuh tempo dan resign (mengundurkan diri).

Demikian juga dengan Pasal 27 Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menjamin pekerja ter-PHK beserta keluarganya tetap dijamin jaminan kesehatan nasional (JKN) tanpa bayar iuran lagi.

Menurut dia, JKN tersebut harus diperluas untuk semua jenis PHK. Kemudian, proses penyelesaian PHK harus dipercepat sehingga ada percepatan kepastian dapat pesangon oleh mediator.

Sementara itu, pengawas ketenagakerjaan pun harus memastikan hak-hak pekerja tetap diperoleh dalam proses PHK yang diatur dalam Pasal 157A, Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK).

Melansir Kompas.com, di tengah banyaknya PHK massal tahun lalu, BPJS Ketenagakerjaan melaporkan, sebanyak 9.794 orang yang mendapatkan manfaat program JKP sepanjang 2022.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun mengatakan, total manfaat yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 41,6 miliar.

Ia merinci, pada Oktober 2022, terjadi klaim manfaat dengan jumlah yang paling banyak.

"Bulan Oktober 2022, klaim diterima oleh 2.169 tenaga kerja, dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp 7,09 miliar," dilansir dari Kompas.com, Kamis (12/01).

Oni menambahkan, pekerja yang paling banyak mengajukan klaim JKP berasal dari sektor atau bidang industri barang konsumsi seperti industri rokok, industri pakaian, dan tekstil.

Kemudian,sektor industri lain yang banyak mengajukan klaim JKP adalah inndustri dasar dan kimia seperti pabrik kimia dan logam.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest